Oleh:
Elisa Soedarto (23214501)
2EB30
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2015-2016
KATA PENGANTAR
Puji
syukur telah dipanjatkan atas kehadirat Allah SWT. Berkat apa yang telah saya
usahakan sendiri untuk membuat makalah yang berjudulkan tentang “Ekonomi
Koperasi” telah selesai dalam jangka waktu yang tidak panjang juga. Kali ini saya juga
mendapatkan banyak referensi dari kumpulan-kumpulan yang ada di google serta kumpulan materi-materi yang ada di staffsite
gunadarma.Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada
kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena
itu dengan tangan terbuka saya menerima segala saran dan kritik dari pembaca
agar saya dapat memperbaiki makalah ini.Akhir kata saya berharap semoga makalah
ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
Bekasi,
6 November 2015
DAFTAR ISI
DAFTAR PUSTAKA..................................................................................... 38
BAB
I
PENDAHULUAN
a. Latar
belakang masalah
Koperasi merupakan bagian dari tata
susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut
mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi
orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk
masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan
bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama
dari para anggotannya.
Koperasi mempunyai peranan yang
cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai
kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan
rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah
Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan
Koperasi.
Pemerintah Indonesia sangat
berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian
merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk
menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi
masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi
khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian yang lebih luas
lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di Indonesia bisa
benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem perekonomian
yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 .
Cita-cita Koperasi memang sesuai
dengan susunan kehidupan rakyat Indonesia. Meski selalu mendapat rintangan,
namun Koperasi tetap berkembang. Seiring dengan perkembangan masyarakat, berkembang
pula perundang-undangan yang digunakan. Perkembangan dan perubahan
perundang-undangan tersebut dimaksudkan agar dapat selalu mengikuti
perkembangan jaman.
b. Rumusan
masalah
Untuk lebih memaksimalkan tulisan
dari pembahasan saya dalam materi ekonomi koperasi, saya akan memberitahu
apa saja yang harus di bahas dalam tulisan saya, yaitu:
· Apa
saja yang harus diketahui tentang ekonomi koperasi
c. Tujuan
1. Supaya dapat
menjelaskan pengertian ekonomi
koperasi
2. Supaya
dapat mengetahui penjelasan detail tentang ekonomi koperasi
d. Manfaat
penulisan
Ketika sebuah penulisan akan
ditulis, pembaca diharuskan membaca manfaat – manfaat dari tulisan ini, yaitu:
1. Dapat
memahami isi perbedaan dari ekonomi koperasi
2. Akan
lebih memahami isinya
3. Agar
bisa menjelaskan semua materi ekonomi koperasi
BAB II
KONSEP , ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
munkner dari university of manburg,
jerman barat membedakan konsep koperasi menjadi dua: konsep koperasibarat dan
konsep koperasi sosialis. Hal ini di latarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada
dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang bersal dari Negara-negara berpaham
sosialis, sedangkan konsep berkembang dinegara dunia ketiga merupakan perpaduan
dari kedua konsep tersebut.
KONSEP KOPERASI BARAT
Konsep
yang menjelaskan bahwa koperasi adalah organisasi swasta yang dibentuk secara
sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, untuk mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Konsep
ini menjelaskan bahwa koperasi itu direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang
perencanaan nasional. Konsep ini juga menjelaskan bahwa koperasi itu tidak
berdiri sendiri melainkan merupakan subsistem dari sistem sosialis untuk
mencapai tujuan sistem sosialis- komunis
KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Munkner hanya membedakan
koperasi berdasar konsep barat dan konsep sosialis. Sementara itu didunia
ketiga, walaupun masih mengacu pada kedua konsep tersebut, namun koperasinya
sudah berkembang dengan cirri tersendiri,yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Adanya
campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia
membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaanya adalah, tujuan koperasi
dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan factor produks dari
kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi di Negara berkembang seperti di
Indonesia, tujuanya adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
Pada saat ini dengan globalisasi dan runtuhnya perekonomian sosialis di
Eropa Timur serta terbukanya Afrika, maka gerakan koperasi didunia telah
mncapai suatu status yang menyatu diseluruh dunia. Dimasa lalu jangkauan
pertukaran pengalaman gerakan koperasi dibatasi oleh blok politik/ekonomi,
sehingga orang berbicara koperasi sering dengan pengertian berbeda. Meskipun
hingga tahun 1960-an konsep gerakan koperasi belum mendapat kesepakatan secara
internasional, namun dengan lahirnya Revolusi ILO-127 tahun 1966 maka dasar
pengembangan koperasi mulai digunakan dengan tekanan pada saat itu adalah
memanfaatkan model koperasi sebagai wahana promosi kesejahteraan masyarakat,
terutama kaum pekerja yang ketika itu kental dengan sebutan kaum buruh.
Pada akhir 1980-an koperasi dunia
mulai gelisah dengan proses globalisasi dan liberalisasi ekonomi dimana-mana,
sehingga berbagai langkah pengkajian ulang kekuatan koperasi dilakukan. Hingga
tahun 1992 Kongres ICA di Tokyo melalui pidato Presiden ICA (Lars Marcus) masih
melihat perlunya koperasi melihat pengalaman swasta, bahkan laporan Sven Akheberg
menganjurkan agar koperasi mengikuti layaknya “private enterprise”. Sepuluh
tahun kemudian Presiden ICA saat ini Robeto Barberini menyatakan koperasi harus
hidup dalam suasana untuk mendapatkan perlakuan yang sama “equal treatment”
sehingga apa yang didapat dikerjakan oleh perusahaan lain juga harus terbuka
bagi koperasi (ICA,2002). Koperasi kuat karena menganut “established for last”.
Pada tahun 1995gerakan koperasi
menyelenggarakan Kongres koperasi di Manchester Inggris dan melahirkan suatu
landasan baru yang dinamakan International Cooperative Identity Statement
(ICIS) yang menjadi dasar tentang pengertian prinsip dan nilai dasar koperasi
untuk menjawab tantangan globalisasi. Pesan Jakarta yang terpenting adalah
hubungan pemerintah dan gerakan koperasi terjadi karena kesamaan tujuan antara
Negara dan gerakan koperasi, namun harus diingat program bersama tidak harus
mematikan inisiatif dan kemurnian koperasi. Pesan kedua adalah kerjasama antara
koperasi dan swasta (secara khusus disebut penjualan saham kepada koperasi)
boleh dilakukan sepanjang tidak menimbulkan erosi pada prinsip dan nilai dasar
koperasi.
KETERKAITAN IDEOLOGI, SISTEMPEREKONOMIAN DAN ALIRAN KOPERASI
Perbedaan ideology suatu bangsa akan
mengakibatkan perbedaan system perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi
yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap system perekonomian suatu
bangsa juga akan menjiwai ideology bangsanya dan aliran koperasinya pun akan
menjiwai system perekonomian dan ideology bangsa tersebut.
ALIRAN KOPERASI
Berdasarkan peran gerakan koperasi
dalam system perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah, Paul Hubert
Casselman membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :
1. Aliran Yardstick
Banyak dijumpai pada Negara – Negara
yang berideologi kapitalis. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan
untuk mengimbangi, menetralisirkan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan
oleh system kapitalisme
2. Aliran Sosialis
Menurut aliran ini, koperasi
dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat, disamping itu menyatukan rekyat lebih mudah melalui organissi
koperasi.
3. Aliran Persemakmuran
Menurut aliran ini, koperas berperan
untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana koperasi
memegang peranan uang utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
SEJARAH PEREKEMBANGAN KOPERASI
SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama
kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada
masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya,
Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk
keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal
koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan
dijual.
Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi
anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah
bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah
pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai
rumah.
Perkembangan koperasi di Rochdale sangat
memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris.
Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun
1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole
Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200
pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di
sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka
perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan
lain-lain.
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan
ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun
1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat
kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.
The Women’s Coorporative Guild yang dibentuk
pada tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi,
disamping memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga
negara, dan sebagai konsumen. Beberapa tahun kemudian, koperasi memulai
kegiatan di bidang pendidikan dengan menyediakan tempat membaca surat kabar dan
perpustakaan. Perpustakaan koperasi merupakan perpustakaan bebas pertama di
Inggris, sekaligus digunakan untuk tempat berbagai kursus dan pemberantasan
buta huruf. Kemudian Women Skill Guild Youth Organization membentuk sebuah
pusat yaitu Cooperative Union. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative
Collage di Manchaster yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi
pertama.
Revolusi industri di Prancis juga mendorong
berdirinya koperasi. Untuk mampu menghadapi serangan industri Inggris, Prancis
berusaha mengganti mesin-mesin yang digunakan dengan mesin-mesin modern yang
berakibat pada peningkatan pengangguran. Kondisi inilah yang mendorong
munculnya pelopor- pelopor koperasi di Prancis seperti Charles Fourier dan
Louis Blanc.
Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu
gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan fakanteres, suatu perkumpulan
yang terdiri dari 300 sampai 400 keluarga yang bersifat komunal. Fakanteres
dibangun di atas tanah seluas lebih kurang 3 mil yang akan digunakan sebagai
tempat tinggal bersama, dan dikelilingi oleh tanah pertanian seluas lebih
kurang 150 hektar. Di dalamnya terdapat juga usaha-usaha kerajinan dan usaha
lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pengurus perkampungan ini dipilih
dari para anggotanya. Cita-cita Fourier tidak berhasil dilaksanakan karena
pengaruh liberalisme yang sangat besar pada waktu itu.
Lois Blanc (1811-1880) dalam bukunya
Organization Labour menyusun gagasannya lebih konkrit, dengan mengatakan bahwa
persaingan merupakan sumber keburukan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral,
kejahatan, krisis industri, dan pertentangan nasional. Untuk mengatasinya,
perlu didirikan social work-shop (etelier socialux). Dalam perkumpulan ini,
para produsen perorangan yang mempunyai usaha yang sama disatukan. Dengan demikian,
perkumpulan ini mirip dengan koperasi produsen. Pada tahun 1884, kaum buruh di
Perancis menuntut pemerintah untuk melaksanakan gagasan Lois Blanc untuk
mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini kemudian bangkrut.
Di samping negara-negara tersebut, koperasi
juga berkembang di Jerman yang dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W.
Raiffesen (1818-1888), dan Herman Schulze (1803-1883) di Denmark dan
sebagainya.
Dalam perjalanan
sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha
lainnya. Setengah abad setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan
berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk
membentuk International Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi
Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun
1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu
gerakan internasional
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama
kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada
masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya,
Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk
keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal
koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan
dijual.
Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi
anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah
bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah
pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai
rumah.
Perkembangan koperasi di Rochdale sangat
memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris.
Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun
1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole
Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200
pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di
sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan
di luar negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan
ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun
1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat
kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.
The Women’s Coorporative Guild yang dibentuk
pada tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi,
disamping memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga
negara, dan sebagai konsumen. Beberapa tahun kemudian, koperasi memulai
kegiatan di bidang pendidikan dengan menyediakan tempat membaca surat kabar dan
perpustakaan. Perpustakaan koperasi merupakan perpustakaan bebas pertama di Inggris,
sekaligus digunakan untuk tempat berbagai kursus dan pemberantasan buta huruf.
Kemudian Women Skill Guild Youth Organization membentuk sebuah pusat yaitu
Cooperative Union. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative Collage di
Manchaster yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.
Revolusi industri di Prancis juga mendorong
berdirinya koperasi. Untuk mampu menghadapi serangan industri Inggris, Prancis
berusaha mengganti mesin-mesin yang digunakan dengan mesin-mesin modern yang
berakibat pada peningkatan pengangguran. Kondisi inilah yang mendorong
munculnya pelopor- pelopor koperasi di Prancis seperti Charles Fourier dan
Louis Blanc.
Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu
gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan fakanteres, suatu perkumpulan
yang terdiri dari 300 sampai 400 keluarga yang bersifat komunal. Fakanteres
dibangun di atas tanah seluas lebih kurang 3 mil yang akan digunakan sebagai
tempat tinggal bersama, dan dikelilingi oleh tanah pertanian seluas lebih kurang
150 hektar. Di dalamnya terdapat juga usaha-usaha kerajinan dan usaha lain
untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pengurus perkampungan ini dipilih dari
para anggotanya. Cita-cita Fourier tidak berhasil dilaksanakan karena pengaruh
liberalisme yang sangat besar pada waktu itu.
Lois Blanc (1811-1880) dalam bukunya
Organization Labour menyusun gagasannya lebih konkrit, dengan mengatakan bahwa
persaingan merupakan sumber keburukan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral,
kejahatan, krisis industri, dan pertentangan nasional. Untuk mengatasinya,
perlu didirikan social work-shop (etelier socialux). Dalam perkumpulan ini,
para produsen perorangan yang mempunyai usaha yang sama disatukan. Dengan
demikian, perkumpulan ini mirip dengan koperasi produsen. Pada tahun 1884, kaum
buruh di Perancis menuntut pemerintah untuk melaksanakan gagasan Lois Blanc
untuk mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini kemudian bangkrut.
Di samping negara-negara tersebut, koperasi
juga berkembang di Jerman yang dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W.
Raiffesen (1818-1888), dan Herman Schulze (1803-1883) di Denmark dan
sebagainya.
Dalam perjalanan
sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha
lainnya. Setengah abad setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan
berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk
membentuk International Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi
Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun
1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu
gerakan internasional.
BAB
III
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan
dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
Definisi menurut ILO
(Internasional Labour Organization)· Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
· Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
· Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
· Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
· Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi menurut Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi menurut P.J.V. Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.
Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
Definisi menurut Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong .
Definisi menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.
TUJUAN KOPERASI
Dalam peraturan perundang undangan Indonesia telah diatur
tentang tujuan koperasi. Berdasarkan Pasal 3 UU No. 25 tahun 1992, tujuan
koperasi adalah
- Memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat
(Promote the welfare of members of cooperatives and community)
- Turut serta dalam membangun tatanan perekonomian
nasional (Participate in building a national economic order) dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang makmur, adil dan maju dengan tetap berlandaskan
pada pancasila dan UUD 1945.
PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan
pelanggan
- Manajemen dan pengawasan
dilaksanakan scr demokratis
- Koperasi sbg kumpulan
orang-orang
- Modal yang berkaitan dg aspek
sosial tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari
perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan
keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian yang adil dan
merata akan hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan anggota
PRINSIP ROCHDALE
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
- Pembagian sisa hasil usaha
kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing
- anggota
- Penjualan sepenuhnya dengan
tunai
- Barang-barang yang dijual harus
asli dan tidak yang dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan
kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
- Netral terhadap politik dan
agama
PRINSIP RAIFFEISEN
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak
terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar
kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak,
bukan uang
PRINSIP HERMAN SCHULZE
- Swadaya
- Daerah kerja tak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk
dibagikan kepada anggota
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan
mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak
hanya untuk anggota
- PRINSIP ICA
- Keanggotaan koperasi secara
terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
- Kepemimpinan yang demokratis
atas dasar satu orang satu suara
- Modal menerima bunga yang
terbatas (bila ada)
- SHU dibagi 3 : cadangan,
masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
- Semua koperasi harus
melaksanakan pendidikan secara terus menerus
Gerakan koperasi
harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional
maupun internasional
BAB IV
BENTUK KOPERASI,
HIRARKI TANGGUNG JAWAB, POLA MANAJEMEN.
Bentuk
Organisasi Koperasi Menurut Para ahli :
Bentuk Organisasi Menurut Hanel :
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
• Sub sistem koperasi :
- Individu (pemilik dan konsumen akhir).
- Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier).
- Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
a. Bentuk Organisasi Menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan.
• Identifikasi Ciri Khusus.
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi).
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi).
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
• Sub sistem
- Anggota Koperasi.
- Badan Usaha Koperasi.
- Organisasi Koperasi.
b. Bentuk Organisasi Di Indonesia :
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
• Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
- Penetapan Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian dan peleburan.
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
• Sub sistem koperasi :
- Individu (pemilik dan konsumen akhir).
- Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier).
- Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
a. Bentuk Organisasi Menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan.
• Identifikasi Ciri Khusus.
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi).
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi).
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
• Sub sistem
- Anggota Koperasi.
- Badan Usaha Koperasi.
- Organisasi Koperasi.
b. Bentuk Organisasi Di Indonesia :
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
• Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
- Penetapan Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian dan peleburan.
Hirarki Tanggung Jawab
· Pengurus
Seseorang yang bertugas: Mengelola
koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja
koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan &
pertanggung jawaban, daftar anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili
koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi.
· Pengelola
Karyawan / Pegawai yang diberikan
kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien
& professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan
dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus
· Pengawas
Perangkat organisasi yang dipilih
dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya
organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39:
1. Bertugas untuk
melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
2. Berwenang
untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan
Pola Manajemen
Pengertian
Defines Paul Hubert Casselman
dalam bukunya berjudul “The Cooperative Movement and some of its
problem” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic
system with social content”
Artinya: koperasi harus bekerja
menurut prinsip prinsip ekonomi dengan melandaskan asas asas koperasi yang
mengandung unsur unsur sosial di dalamnya
Unsir sosial yang terkandung dalam
koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota
dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian sisa hasil usaha, dan
sebagainya seperti dibawah ini
1. kesamaan
derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”
2. kesukarelaan
dalam keanggotaan
3. menolong diri
sendiri
4. persaudaraan
atau kekeluargaan
BAB V
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
Pengertian badan usaha perusahaan
sebagai badan usaha
Badan
usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang
terdiri dari factor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan
usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan
faktor-faktor produksi. Pengertian Perusahaan perseorangan - Badan
usaha perusahaan perorangan adalah bentuk badan usaha yang paling tua,
sekaligus paling sederhana. Pengertian perusahaan perorangan adalah perusahaan
yang dimiliki, dikelola, dan dikendalikan oleh satu orang pemilik.
TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
Tujuan Koperasi
Setiap
organisasi didirikan dengan tujuan tertentu. Begitupun halnya dengan koperasi.
Pada dasarnya, tujuan utama dibentuknya koperasi adalah untuk mewujudkan
masyarakat yang adil, makmur, sejahtera, dan mandiri atas dasar Pancasila dan
UUD 1945.
Tujuan
koperasi tertuang dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang kekoperasian, pada BAB II
Pasal 3 menyatakan bahwa tujuan koperasi adalah:
“Memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar
1945”.
Menurut
Bapak Koperasi Nasional, Bang Hatta, koperasi tidak bertujuan mencari
laba dengan sebesar-besarnya, menurut beliau tujuan koperasi tidak lain adalah
melayani dan mencukupi kebutuhan bersama, serta sebagai wadah partisipasi untuk
pelaku ekonomi skala kecil dan menengah.
Nilai-Nilai Koperasi
Nilai-nilai
koperasi adalah nilai kekeluargaan, mandiri,
egaliterian, demokrasi, kesamaan, serta peduli dengan sesama anggota. Koperasi
Indonesia berangkat dari nilai-nilai koletifisme yang tercermin dengan budaya
gotong royong yang sejak lama ada di Indonesia.
Berikut adalah nilai-nilai koperasi yang tertuang dalam Undang-Undang Koperasi Pasal 5:
Nilai yang menjadi dasar kegiatan koperasi, di antaranya:
nilai kekeluargaan;
nilai menolong diri sendiri;
nilai bertanggung jawab;
nilai demokrasi;
nilai persamaan;
nilai berkeadilan; dan
nilai kemandirian.
nilai menolong diri sendiri;
nilai bertanggung jawab;
nilai demokrasi;
nilai persamaan;
nilai berkeadilan; dan
nilai kemandirian.
Nilai yang pegang teguh anggota koperasi, di antaranya:
nilai kejujuran;
nilai keterbukaan;
nilai tanggung jawab; dan
nilai kepedulian terhadap sesama anggota serta orang lain.
nilai keterbukaan;
nilai tanggung jawab; dan
nilai kepedulian terhadap sesama anggota serta orang lain.
MENDEFINISIKAN TUJUAN
PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan
atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit
oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena
itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan
sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan
(service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi
adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek
program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
BAB VI
SISA HASIL USAHA
PENGERTIAN SISA HASIL USAHA(SHU)
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No.
25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan
kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
INFORMASI DASAR SHU
•
Beberapa
informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
- SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
- Bagian (persentase) SHU anggota
- Total simpanan seluruh anggota
- Total seluruh transaksi usaha
(volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
- Jumlah simpanan per anggota
- Omzet atau volume usaha per anggota
- Bagian (persentase) SHU untuk
simpanan anggota
- Bagian (persentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota
RUMUS PEMBAGIAN SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat
1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan
ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah
ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota
40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%,
dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus
diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU PER ANGGOTA
•
SHUA
= JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU PER ANGGOTA DENGAN MODEL
MATEMATIKA
•
SHU
Pa = Va xJUA + S ax JMA
----- -----
VUK TMS
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
- SHU yang dibagi adalah yang
bersumber dari anggota.
- SHU anggota adalah jasa dari
modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
- Pembagian SHU anggota dilakukan
secara transparan.
- SHU anggota dibayar secara
tunai
PEMBAGIAN SHU PERANGGOTA
SHU
per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi
membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan
masyarakat mitra bisnisnya.
Contoh :
a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)
Contoh :
a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)
|
Penjualan
/Penerimaan Jasa
|
Rp
850.077
|
|
Pendapatan
lain
|
Rp
110.717
|
|
Rp 960.794
|
|
|
Harga
Pokok Penjualan
|
Rp
(300.539)
|
|
Pendapatan
Operasional
|
Rp 660.255
|
|
Beban
Operasional
|
Rp
(310.539)
|
|
Beban
Administrasi dan Umum
|
Rp
(35.349)
|
|
SHU
Sebelum Pajak
|
Rp 314.367
|
|
Pajak
Penghasilan (PPH Ps 21)
|
Rp
(34.367)
|
|
SHU
setelah Pajak
|
Rp 280.000
|
b.
Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 200.000
- Transaksi Non Anggota Rp 80.000
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 200.000
- Transaksi Non Anggota Rp 80.000
c.
Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 200.000 = Rp 80.000
2. Jasa Anggota : 40 % X 200.000 = Rp 80.000
3. Dana Pengurus : 5% X 200.000 = Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 200.000 = Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 200.000 = Rp 10.000
6. dana Sosaial : 5 % X 200.000 = Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000 = Rp 24.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000 = Rp 56.000
d. jumlah anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp 345.420
total transaksi anggota : Rp 2.340.062
1. Cadangan : 40% X 200.000 = Rp 80.000
2. Jasa Anggota : 40 % X 200.000 = Rp 80.000
3. Dana Pengurus : 5% X 200.000 = Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 200.000 = Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 200.000 = Rp 10.000
6. dana Sosaial : 5 % X 200.000 = Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000 = Rp 24.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000 = Rp 56.000
d. jumlah anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp 345.420
total transaksi anggota : Rp 2.340.062
Contoh:
SHU yang diterima per anggota:
SHU usaha Adi = 5.500.000/2.340.062 X 56.000 = Rp 131.620
SHU Modal Adi = 800.000/345.420 X 24.000 = Rp 55.580
Dengan demikian jumlah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;
* Pada dasarnya pembagian SHU tergantung keputusan Rapat Anggota.
SHU yang diterima per anggota:
SHU usaha Adi = 5.500.000/2.340.062 X 56.000 = Rp 131.620
SHU Modal Adi = 800.000/345.420 X 24.000 = Rp 55.580
Dengan demikian jumlah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;
* Pada dasarnya pembagian SHU tergantung keputusan Rapat Anggota.
BAB VII
POLA MANAJEMENKOPERASI
PENGERTIAN MANJEMEN DAN PERANGKAT ORGANISASI
Definisi
manajemen menurut stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang
telah ditetapkan. Sedangkan organisasi adalah sekelompok orang (dua atau lebih)
yang secara formal dipersatukan dalam suatu kerjasama untuk mencapai tujuan
yang telah ditetapkan.
RAPAT ANGGOTA
Rapat Anggota merupakan forum tertinggi koperasi yang
dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah
menetapkan
- AD/ART
- Kebijakan Umum Organisasi,
Manajemen, dan usaha koperasi
- Memilih, mengangkat,
memberhantikan pengurus dan pengawas.
- RGBPK dan RAPBK
- Pengesahan pertanggung jawaban pengurus
pengawas.
- Amalgamasi dan pembubaran
koperasi
Rapat Anggota bisa dilakukan RAT,
RAK dan RALB. Secara umumRA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari
setengah jumlah anggta, tetapi untuk beberapa kasus jumlah ini bisa disesuaikan
dengan AD/ART Koperasi.
PENGURUS
Pengurus koperasi adalah pemegang
kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan
segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA.
Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan
pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa
anggota pengurus.
PENGAWAS
Pengawas dipilh oleh RA untuk
mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak
untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan
oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang
pengawas koperasi sebagai berikut.
- Pengawas koperasi berwenang dan
bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan
pengelolaan organisasi.
- pengawas wajib membuat laporan
tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada
pihak ketiga
- Pengawas koperasi meneliti
catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang
diperlukan.
MANAJER
Manajer
adalah seseorang yang mengarahkan orang lain dan bertanggung jawab atas
pekerjaan tersebut. Pemimpin adalah mereka yang menggunakan wewenag formal
untuk mengorganisasi, mengarahkan dan mengontrol para bawahan yang
bertanggungjawab, supaya semua bagian pekerjaan dikoordinasi untuk mencapai
tujuan perusahaan (Robert Tanembaum).
PENDEKATAN
SISTEM KOPERASI
a. Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat
ganda yaitu
- organisasi dari orang-orang
dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan
sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus
dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan
neo klasik)
b. Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan
koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat
teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang
selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai
sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan
kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
c. Cooperative Combine
· System sosio teknis pada substansinya
Sistem terbuka pada lingkungannya,
systemdasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan
sumber-sumber.
· Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks
dan pengaruh eksternal
Dipengaruhi oleh hubungan sistem,
demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya
melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan
hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga
berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara
anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain. Contoh
Cooperative Interprise Combine: Koperasi penyediaan alat pertanian, serba
usaha, kerajinan, dan industri. Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS).
· The Businnes function Communication System
(BCS)
sistem hubungan antara unit-unit
usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari
perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas
perusahaan. Sistem Komunikasi antar anggota
· Interpersonal
Communication System (ICS)
Hubungan antara orang-orang yang
berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan. ICS
meliputi pembentukan/terjadi system target dalam koperasi gabungan.
d. Sistem Informasi Manajemen Anggota.
- Koordinasi dari suatu
sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi
yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan
informasi yang baik.
- Manajemen memberikan informasi
pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan.hubungan
organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin. Dimensi struktural
dari Cooperative Combine (CC).
- Konfigurasi ekonomi dari
individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
- Sifat-sifat dari
anggota sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut
pandang anggota.
- Intensitas
kerjasama semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas
kerjasama atau tugas manajemen.
- Distribusi kemampuan dalam
menentukan target dan pengambilan keputusan.
- Formalisasi kerjasama,
fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan
menyesuaikan perubahan.
- Stabilitas kerjasama.
- Tingkat stabilitas dalam CC
ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung dan
lain-lain.
BAB VIII
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
JENIS KOPERASI
A. Koperasi Berdasarkan
Jenisnya ada 4, yaitu :
- Koperasi Produksi (Koperasi Produksi melakukan
usaha produksi atau menghasilkan barang)
- Koperasi konsumsi (Koperasi Konsumsi menyediakan
semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang)
- Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi Simpan Pinjam
melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan)
- Koperasi Serba Usaha (Koperasi Serba Usaha (KSU)
terdiri atas berbagai jenis usaha)
B. Berdasarkan
keanggotaannya
- Koperasi Pegawai Negeri (Koperasi ini beranggotakan
para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah)
- Koperasi Pasar (Koppas) (Koperasi pasar beranggotakan
para pedagang pasar)
- Koperasi Unit Desa (KUD) (Koperasi Unit Desa
beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang
ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan)
- Koperasi Sekolah (Koperasi sekolah
beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa)
C. Berdasarkan
Tingkatannya
- Koperasi Primer (Koperasi primer merupakan
koperasi yang beranggotakan orang-orang)
- Koperasi sekunder (Koperasi sekunder merupakan
koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi)
D. Jenis koperasi
berdasarkan fungsinya
- Koperasi Konsumsi (didirikan untuk memenuhi
kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya)
- Koperasi Jasa (adalah untuk memberikan jasa
keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya)
- Koperasi Produksi (Bidang usahanya adalah membantu
penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi
jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil
produksi tersebut)
KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO. 12/1967.
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang-Undang No.
12/67 tentang Pokok- pokok Perkoperasian (Pasal 17) :1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivita/ kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
BENTUK KOPERASI
1. Berdasarkan dari tingkatannya,
bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer dan koperasi sekunder.
- Koperasi primer adalah koperasi
yang pendiriannya oleh perseorangan atau kelompok.
- Koperasi sekunder adalah
koperasi didirikan oleh badan hukum koperasi.
2. Berdasarkan Jenis Usahanya,
bentuk koperasi adalah sebagai berikut....
- Koperasi Konsumen adalah
koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang
penyediaan barang kebutuhan anggota dan nonanggota.
- Koperasi Produsen adalah
koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang
pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang menghasilkan anggota
kepada anggota dan non anggota.
- Koperasi Jasa adalah koperasi
yang menyelenggarakan kegiatan usaha bagi pelayanan jasa nonsimpan pinjam
yang diperlukan oleh anggota dan nonanggota.
- Koperasi Simpan Pinjam adalah
koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam yang hanya melayani anggota
yang meliputi kegiatan seperti menghimpun dana anggota, memberikan
pinjaman kepada anggota, dan menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam
sekundernya.
BAB IX
PERMODALAN KOPERASI
ARTI MODAL KOPERASI
Pengertian modal koperasi adalah
sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau
usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri
maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang. Modal
terdiri dari 2 yaitu modal jangka panjang (Fasilitas Fisik) dan modal jangka
pendek (Kegiatan Operasional).
SUMBER
MODAL
1.
Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
2.
Modal Sendiri
Modal sendiri terdiri dari:
a) Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi
oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan
pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang
bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b) Simpanan Wajib
Konsekuensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota
koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan
kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para
anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan
dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c) Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang
tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri
yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara
mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
d) Hibah
Hibah adalah
bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tidak mengharapkan
pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah
kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu;
untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga
dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
3.
Modal Pinjaman
Modal
pinjaman terdiri dari:
a) Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan
sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai
yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman,
koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal
dari anggota.
b) Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha
koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup
kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang
sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c) Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan
untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas
tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari
negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat
khususnya usaha koperasi.
d) Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi
juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk
mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai
persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam
ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e) Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang
tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
BAB X
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI
DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
EFEK-EFEK EKONOMIS KOPERASI
Salah satu hubungan penting yang dilakukan koperasi adalah
dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna
jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana
(simpanan-simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak.
Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan
kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan
penjual/pembeli di luar koperasi.Pada dasarnya setiap anggota berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
– Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya.
– Jika pelayanan itu ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang diperoleh nya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.
Efek Harga dan Efek Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan baran-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan Koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Ditinjau dari Konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima anggota.
Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tersebut.
Penyajian dan Analis Neraca Pelayanan
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan.
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya :
– Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
– Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban.
Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan oleh koperasi.Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar daripada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.
BAB XI
EVALUASI
KEBERHASILAN KOPERASI DI LIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
EFISIENSI PERUSAHAAN
KOPERASI
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha
yang kelahirannya dilandasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang
bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran
efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah
adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi,
efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat
ekonomi.
Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara
membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau
sesungguhnya (Is), jika Is < Ia disebut (Efisien). Dihubungkan dengan waktu
terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi
menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
1. Manfaat ekonomi langsung (MEL)
2. Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
ü MEL adalah manfaat ekonomi
yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi
antara anggota dengan koperasinya.
ü METL adalah manfaat ekonomi yang
diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh
kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan
keuangan/pertanggung jawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU
anggota.
ü Manfaat ekonomi pelayanan
koperasi yang diterima anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut: TME
= MEL + METL MEN = (MEL + METL) – BA
ü Bagi suatu badan usaha
koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya
manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara sebagai berikut : MEL = EfP
+ EfPK + Evs + EvP + EvPU METL = SHUa Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha
Koperasi:
1. Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) =
Realisasi Biaya pelayanan
Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota
2. Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha
Anggaran biaya usaha Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha.
Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota
2. Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha
Anggaran biaya usaha Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha.
Efektivitas
Efektivitas adalah pencapaian target
output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya
(Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut
efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK= Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL
= Jika EvK >1, berarti efektif.
Produktivitas
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input
yang digunakan (I), jika (O>1) disebut produktif.
Rumus perhitungan produktivitas perusahaan koperasi :
PPK = S H U X 100%
Modal koperasi
= Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 118,432,448
= Rp. 86.62
Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah
produktif.
RENTABILITAS KOPERASI
Untuk mengukur tingkat rentabilitas koperasi KSU SIDI maka
digunakan rumus perhitungan sebagai berukut:
Rentabilitas = S H U X 100%
AKTIVA USAHA
= Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 518,428,769
Rp. 19.79 %
Dari hasil ini dapat disimpulkan bahwa setiap Rp.100,-
aktiva usaha mampu menghasilkan sisa hasil usaha sebesar Rp.19.79,-. Hal ini
berarti koperasi KSU SIDI Sanur mampu mengembangkan usahanya dengan baik kea
rah yang meningkat.
Analisis Laporan Koperasi
Analisis Laporan Koperasi Laporan keuangan
koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata
kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah
satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasi berisi :
(1) Neraca
(2) Perhitungan hasil usaha (income statement)
(3) Laporan arus kas (cash flow)
(4) Catatan atas laporan keuangan
(5) Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan
tambahan
a)
Perhitungan
hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari
anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan
bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang
di terima oleh anggota dan bukan anggota.
b)
Laporan
koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi.
Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum
koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva
bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal
operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu
pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan
gabungan.
c)
Demikian
penulisan ini tidak untuk bertujuan komersil tetapi untuk penambahan nilai
dalam menunjang mata kuliah adaptif softskill mengenai ekonomi koperasi. Semoga
penulisan ini dapat bermanfaat untuk kita semua dalam mengembangkan koperasi dengan
mengevaluasi kembali manfaat dari hasil yang diberikan dalam koperasi yang
dilihat dari sisi perusahaan.
BAB XII
PERANAN KOPERASI
Peran Koperasi diberbagai Keadaan
Persaingan. Di Pasar Persaingan Sempurna
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna
:
·
Adanya
penjual dan pembeli yang sangat banyak
·
Produk
yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen)
·
Perusahaan
bebas untuk mesuk dan keluar
·
Para
pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna
2.Di Pasar Monopolistik
·
Banyak
pejual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam
·
Produk
yang dihasilkan tidak homogen
·
Ada
produk substitusinya
·
Keluar
atau masuk ke industri relatif mudah
·
Berbeda-beda
sesuai dengan keinginan penjualnya
3.Di Pasar Monopsoni
·
Disini
ada penjual banyak tetapi hanya ada satu pembeli.
4.Di Pasar Oligopoli
Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar
Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar
oligopoli yaitu strategi harga dan
nonharga.
Untuk menghindari perang harga,
perusahaan akan mengadakan product defferentiation dan memperluas pasar dengan
cara melakukan kegiatan advertensi,
membedakan mutu dan bentuk produk.
• Penawaran Harga yang bersifat
Predator
• Price Leadership
BAB XIII
PEMBANGUNAN
KOPERASI
Pembangunan
Koperasi di Negara Berkembang
Pembangunan koperasi dapat diartikan
sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian guna mencapai
kesejahteraan anggotanya. Indonesia sebagai salah satu negara berkembang
saat ini, juga ikut membangun atau mengembangkan Koperasi. Koperasi sendiri di
Indonesia diartikan sebagai suatu organisasi yang berazaskan kekeluargaan yang
bertujuan untuk mensejahterakan anggota dan masyarakat dilingkungannya.
Pembangunan koperasi di Indonesia saat ini sudah sangat cepat. Hal ini terbukti
dengan masuknya koperasi di lingkungan - lingkungan sekolah dan pedesaan. Di
sekolah murid-murid di ajarkan untuk mengikuti kegiatan kekoperasian agar
mereka mengerti betapa bergunanya ikut dalam keanggotaan koperasi
Kendala
yang dihadapi masyarakat dalamm engembangkan koperasi di Negara berkembang
adalah sebagai berikut :
a) Sering
koperasi hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan
demokratis dari rakyat kecil (kelasbawah) seperti petani, pengrajin, pedagang
dan pekerja/buruh
b) Disamping
itu ada berbagai pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang
controversial mengenai keberhasilan dan kegagalan serta dampak koperasi
terhadapa proses pembangunan ekonomi social di negara-negaradunia ketiga
(sedangberkembang) merupakan alas an yang mendesak untuk mengadakan perbaikan
tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya koperasi.
c) Kriteria
( tolokukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti perkembangan
anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan
koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya,
telah dan masih sering digunakan sebagai indicator mengenai efisiensi koperasi.
Cara
mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
a.
Koqnisi
b.
Apeksi
c.
Psikomotor
Konsepsi
mengenai kebijakan pemerintah dalam perkembangan koperasi yang otonom dalam
bentuk model tiga tahap, yaitu :
1. Tahap pertama :
Offisialisasi
pemerintah
secara sadar mengambil peran besar untuk mendorong dan mengembangkan prakarsa
dalam proses pembentukan koperasi. Lalu membimbing pertumbuhannya serta
menyediakan berbagai fasilitas yang diperlukan. Sasarannya adalah agar koperasi
dapat hadir dan memberikan manfaat dalam pembinaan perekonomian rakyat, yang
pada gilirannya diharapkan akan menumbuhkan kembali kepercayaan rakyat sehingga
mendorong motivasi mereka untuk berpartisipasi dalam kegiatan koperasi
tersebut.
2. Tahap kedua :
De Offisialisasi
Ditandai dengan
semakin berkurangnya peran pemerintah. Diharapkan pada saat bersamaan
partisipasi rakyat dalam koperasi telah mampu menumbuhkan kekuatan intern
organisasi koperasi dan mereka secara bersama telah mulai mampu mengambil
keputusan secara lebih mandiri.
3. Tahap ketiga :
Otonomi
Tahap ini
terlaksana apabila peran pemerintah sudah bersifat proporsional. Artinya,
koperasi sudah mampu mencapai tahap kedudukan otonomi, berswadaya atau mandiri.
Kelemahan-kelemahandalampenerapankebijakandan program yang
mensponsoripengembangankoperasi, yaitu :
1.
Untuk membangkitkan motivasi para petani agar menjadi
anggota koperasi desa, ditumbuhkan harapan-harapan yang tidak realistis pada
kerjasama dalam koperasi bagi para anggota dan diberikan janji-janji mengenai
perlakuan istimewa melalui pemberian bantuan pemerintah.
2.
Selama proses pembentukan koperasi persyaratan dan
kriteria yang yang mendasari pembentukan kelompok-kelompok koperasi yang
kuatdan, efisien, dan perusahaan koperasi yang mampu mempertahankan
kelangsungan hidupnya secara otonom, tidak mendapat pertimbangan yang cukup.
3.
Karena alas an-alasan administrative, kegiatan
pemerintah seringkali dipusatkan pada pembentukan perusahaan koperasi, dan
mengabaikan penyuluhan, pendidikan dan latihan para aggota, anggota pengurus
dan manajer yang dinamis, dan terutama mengabaikan pula strategi-strategi yang
mendukung perkembangan sendiri atas dasar keikutsertaan anggota koperasi.
4.
Koperasi telah dibebani dengan tugas-tugas untuk
menyediakan berbagai jenis jasa bagi para anggotanya (misalnyakredit),
sekalipun langkah-langkah yang diperlukan dan bersifat melengkapi belum
dilakukan oleh badan pemerintah yang bersangkutan (misalnyapenyuluhan).
5.
Koperasi telah diserahi tugas, atau ditugaskan untuk
menangani program pemerintah, walaupun perusahaan koperasi tersebut belum
memiliki kemampuan yang diperlukan bagi keberhasilan pelaksanaan tugas dan
program itu.
6.
Tujuan dan kegiatan perusahaan koperasi (yang secara
administrative dipengaruhi oleh instansi dan pegawai pemerintah) tidak cukup
mempertimbangkan, atau bahkan bertentangan dengan, kepentingan dan kebutuhan
subyektif yang mendesak, dan
tujuan-tujuan yang berorientasi pada pembangunan para
individu dan kelompok anggota
DAFTAR PUSTAKA
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppT
https://cipe09.wordpress.com/2013/12/30/tugas-9-ekonomi-koperasi-efek-ekonomis-koperasi/