Kasus Perusahaan
Apple.inc
Apple inc. Kena batunya
di kandang sendiri, amerika serikat. Departemen kehakiman setempat akan
mengirimkan somasi kepada perusahaan yang baru meluncurkan versi baru iPad itu,
lantaran diduga telah melakuan praktek yang melanggar ketentuan anti monopoli.
Bersama
apple, sejumlah penerbit juga bakal kena teguran hukum tersebut. Yakni , CBS
corp. Lagardere SCA, hactette Book Group, pearson PLc, penguin group, Macmilan
dan hapercollins publishers inc, anak perusahaan newa corp.
Para
penerbit ini mendistribusikan buku elektronik (e-book) melalui jaringan apple,
yang dikelola iTune. Melalui kerja sama yang terjadi sejak tahun 2010 ini,
apple langsung memangkas hasil penjualan sebesar 30 %.
Saat
ini lembaga berwenaang di Amerika dan Eropa sedang melakukan investigasi atas
dugaan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat yang dilakukan apple beserta
mitranya itu. Seorang sumber yang mengetahi kasus ini seperti dikutip reuters,
menuturkan materi yang diselidiki adalah dugaan harga tetap , menjegal pesaing,
dan merugikan konsumen.
Kasus
ini diselidiki sebenarnya terjadi pada desember tahun lalu. Ada perang harga
antara apple bersama mitranya tadi, dengan amazon yang menerapkan diskon harga
guna memasarkan kindle fire, komputer tablet untuk membaca e-book.
Dalam
kasus ini sebernarnya dipicu oleh model penetapan harga semena-mena oleh
sejumlah penerbit. Apple sebagai distributor ikut terseret.
Juru
bicara apple menolak berkomentar terkait kasus ini. Begitu juga dengan pejabat
departemen kehakiman yang diminta konfirmasinya.
Opini :
Menurut saya Kecurangan dalam penjualan barang
seperti ini sangat merugikan para konsumen, dan dapat juga berdampak buruk bagi
perusahaan tersebut karen para konsumen dapat berpindah merek ke merek yang
lebih dapat di percaya dan tidak memiliki kasus, dan berkurang nya konsumen
akan mengurangi pendapatan bagi perusahaan. Sebaiknya untuk perusahaan apple
sendiri harus melakukan tindak tegas pada mitranya juga yang mlakukan pelanggaran
anti monopoli tersebut. Dalam kasus tersebut perusahaan Apple.inc dpt dikenakan
dalam pasal 17 ayat (1) Undang- undang Anti Monopoli dikatakan bahwa “pelaku
usaha dilarang melakukan penguasaan pasar atas produksi dan atau pemasaran
barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan
atau persaingan tidak sehat”, sedangkan dalam pasal 17 ayat (2) dikatakan bahwa
“pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan
atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
apabila:
a. Barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada subtitusinya;atau
b. Mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk kedalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama;atau
c. Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha mengusasai lebih dari 50 % (lima puluh persen ) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
a. Barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada subtitusinya;atau
b. Mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk kedalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama;atau
c. Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha mengusasai lebih dari 50 % (lima puluh persen ) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Sementara itu, pengertian posisi dominan dipasar
digambarkan dalam sidang-sidang Masyarakat Eropa sebagai :
1. Kemampuan untuk bertindak secara merdeka dan bebas dari pengendalian harga, dan
2. Kebergunaan pelanggan, pemasok atau perusahaan lain dalam pasar, yang bagi mereka perusahaan yang dominant tersebut merupakan rekan bisnis yang harus ada
3. Dalam ilmu hukum monopoli beberapa sikap monopolistik yang mesti sangat dicermati dalam rangka memutuskan apakah suatu tindakan dapat dianggap sebagai tindakan monopoli.
1. Kemampuan untuk bertindak secara merdeka dan bebas dari pengendalian harga, dan
2. Kebergunaan pelanggan, pemasok atau perusahaan lain dalam pasar, yang bagi mereka perusahaan yang dominant tersebut merupakan rekan bisnis yang harus ada
3. Dalam ilmu hukum monopoli beberapa sikap monopolistik yang mesti sangat dicermati dalam rangka memutuskan apakah suatu tindakan dapat dianggap sebagai tindakan monopoli.