Minggu, 05 Juni 2016

Contoh Kasus Pasar Yang Tidak Sehat Yang Berhubungan dengan Persekongkolan Manajer Akuisisi Monopoli Monopsoni




Kasus Perusahaan Apple.inc



Apple inc. Kena batunya di kandang sendiri, amerika serikat. Departemen kehakiman setempat akan mengirimkan somasi kepada perusahaan yang baru meluncurkan versi baru iPad itu, lantaran diduga telah melakuan praktek yang melanggar ketentuan anti monopoli.
            Bersama apple, sejumlah penerbit juga bakal kena teguran hukum tersebut. Yakni , CBS corp. Lagardere SCA, hactette Book Group, pearson PLc, penguin group, Macmilan dan hapercollins publishers inc, anak perusahaan newa corp.
            Para penerbit ini mendistribusikan buku elektronik (e-book) melalui jaringan apple, yang dikelola iTune. Melalui kerja sama yang terjadi sejak tahun 2010 ini, apple langsung memangkas hasil penjualan sebesar 30 %.
            Saat ini lembaga berwenaang di Amerika dan Eropa sedang melakukan investigasi atas dugaan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat yang dilakukan apple beserta mitranya itu. Seorang sumber yang mengetahi kasus ini seperti dikutip reuters, menuturkan materi yang diselidiki adalah dugaan harga tetap , menjegal pesaing, dan merugikan konsumen.
            Kasus ini diselidiki sebenarnya terjadi pada desember tahun lalu. Ada perang harga antara apple bersama mitranya tadi, dengan amazon yang menerapkan diskon harga guna memasarkan kindle fire, komputer tablet untuk membaca e-book.
            Dalam kasus ini sebernarnya dipicu oleh model penetapan harga semena-mena oleh sejumlah penerbit. Apple sebagai distributor ikut terseret.
            Juru bicara apple menolak berkomentar terkait kasus ini. Begitu juga dengan pejabat departemen kehakiman yang diminta konfirmasinya.

Opini :

Menurut saya Kecurangan dalam penjualan barang seperti ini sangat merugikan para konsumen, dan dapat juga berdampak buruk bagi perusahaan tersebut karen para konsumen dapat berpindah merek ke merek yang lebih dapat di percaya dan tidak memiliki kasus, dan berkurang nya konsumen akan mengurangi pendapatan bagi perusahaan. Sebaiknya untuk perusahaan apple sendiri harus melakukan tindak tegas pada mitranya juga yang mlakukan pelanggaran anti monopoli tersebut. Dalam kasus tersebut perusahaan Apple.inc dpt dikenakan dalam pasal 17 ayat (1) Undang- undang Anti Monopoli dikatakan bahwa “pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan pasar atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan tidak sehat”, sedangkan dalam pasal 17 ayat (2) dikatakan bahwa “pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
a.    Barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada subtitusinya;atau
b.    Mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk kedalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama;atau
c.    Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha mengusasai lebih dari 50 % (lima puluh persen ) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Sementara itu, pengertian posisi dominan dipasar digambarkan dalam sidang-sidang Masyarakat Eropa sebagai :
1.    Kemampuan untuk bertindak secara merdeka dan bebas dari pengendalian harga, dan
2.    Kebergunaan pelanggan, pemasok atau perusahaan lain dalam pasar, yang bagi  mereka perusahaan yang dominant tersebut merupakan rekan bisnis yang harus ada
3.    Dalam ilmu hukum monopoli beberapa sikap monopolistik yang mesti sangat dicermati dalam rangka memutuskan apakah suatu tindakan dapat dianggap sebagai tindakan monopoli.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar