Nama :
Elisa Soedarto
NPM :
23214501
Kelas :
4EB30
Mata Kuliah : Etika Profesi Akuntansi#
VI.
Etika dalam Auditing
1.
Kepercayaan publik
Kepercayaan masyarakat umum sebagai
pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan
masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata
berkurang, bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan
oleh keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi
sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus
secara intelektual jujur, bebas dari setiap
kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan
dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan.
Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam
penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk
menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka
bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan
mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan
obyektivitas mereka.
2.
Tanggung Jawab Auditor
kepada Publik
Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan
yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib
dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh
perusahaan. Ketergantungan antara akuntan dengan publik menimbulkan
tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik
diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang
membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi
yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk
memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan
profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan
memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta
menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas
kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara
terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang
tinggi.
Justice Buger mengungkapkan bahwa akuntan
publik yang independen dalam memberikan laporan penilaian mengenai laporan
keuangan perusahaan memandang bahwa tanggung jawab kepada publik itu melampaui
hubungan antara auditor dengan kliennya. Akuntan publik yang independen
memiliki fungsi yang berbeda, tidak hanya patuh terhadap para kreditur dan
pemegang saham saja, akan tetapi berfungsi sebagai ”a public watchdog
function”. Dalam menjalankan fungsi tersebut seorang akuntan harus mempertahankan
independensinya secara keseluruhan di setiap waktu dan memenuhi kesetiaan
terhadap kepentingan publik. Hal ini membuat konflik kepentingan antara klien
dan publik mengenai konfil loyalitas auditor.
Hal serupa juga diungkapan
oleh Baker dan Hayes, bahwa seorang akuntan publik diharapkan
memberikan pelayanan yang profesional dengan cara yang berbeda untuk
mendapatkan keuntungan dari contractual arragment antara akuntan publik dan
klien.
Ketika auditor menerima penugasan audit terhadap
sebuah perusahaan, hal ini membuat konsequensi terhadap auditor untuk
bertanggung jawab kepada publik. Penugasan untuk melaporkan kepada publik
mengenai kewajaran dalam gambaran laporan keuangan dan pengoperasian perusahaan
untuk waktu tertentu memberikan ”fiduciary responsibility” kepada auditor
untuk melindungi kepentingan publik dan sikap independen dari klien yang
digunakan sebagai dasar dalam menjaga kepercayaan dari publik.
3.
Tanggung Jawab Dasar
Auditor
The Auditing Practice Committee, yang merupakan
cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan
ringkasan (summary) mengenai tanggung jawab auditor:
1. Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor
perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
2. Sistem
Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan
pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan
keuangan.
3. Bukti
Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk
memberikan kesimpulan rasional.
4. Pengendalian
Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian
internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan
compliance test.
5. Meninjau
Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan
keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang
diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar
rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
4.
Independensi auditor
Independensi merupakan dasar dari profesi auditing.
Hal itu berarti auditor akan bersifat netralterhadap entitas, dan oleh karena
itu akan bersifat objektif. Publik dapat mempercayai fungsi auditkarena auditor
bersikap tidak memihak serta mengakui adanya kewajiban untuk bersiikap adil.
Entitasadalah klien auditor, namun CPA memiliki tanggung jawab yang lebih besar
kepada para penggunalaporan auditor yang jelas telah diketahui. Auditor tidak
boleh memposisikan diri atau pertimbangannyadi bawah kelompok apapun dan siapapun.
Independensi, integritas dan objektivitas auditor mendorongpihak ketiga untuk
menggunakan laporan keuangan yang tercakup dalam laporan auditor dengan rasa
yakin dan percaya sepenuhnya.
5.
Peraturan Pasar Modal
dan Regulator mengenai independensi akuntan publik
Pada tanggal 28 Pebruari 2011, Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) telah menerbitkan peraturan yang
mengatur mengenai independensi akuntan yang memberikan jasa di pasar modal,
yaitu dengan berdasarkan Peraturan Nomor VIII.A.2 lampiran Keputusan Ketua
Bapepam dan LK Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang Independensi Akuntan Yang
Memberikan Jasa di Pasar Modal.
Seperti yang disiarkan dalam Press Release Bapepam LK pada tanggal 28 Pebruari 2011, Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan yang telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional sesuai bidang tugasnya. Berikut adalah keputusannya :
Seperti yang disiarkan dalam Press Release Bapepam LK pada tanggal 28 Pebruari 2011, Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan yang telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional sesuai bidang tugasnya. Berikut adalah keputusannya :
KEPUTUSAN
KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
NOMOR:
KEP- 20 /PM/2002
TENTANG
INDEPENDENSI AKUNTAN YANG
MEMBERIKAN JASA AUDIT
DI PASAR MODAL
Pasal
1
Ketentuan mengenai Independensi Akuntan yang
Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal, diatur dalam
PERATURAN NOMOR VIII.A.2 : INDEPENDENSI AKUNTAN YANG
MEMBERIKA JASA AUDIT DI PASAR MODAL:
1. Definisi dari istilah-istilah
pada peraturan ini adalah :
a. Periode Audit dan Periode Penugasan Profesional :
1) Periode Audit adalah periode yang mencakup
periode laporan keuangan yang diaudit atau yang direview; dan
2) Periode Penugasan Profesional adalah periode
penugasan untuk mengaudit atau mereview laporan keuangan klien atau untuk
menyiapkan laporan kepada Bapepam.
b. Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami,
orang tua, anak, baik didalam maupun diluar tanggungan, dan saudara kandung.
c. Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk
pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada
temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil
tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan
atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah
hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.
d. Orang Dalam
Kantor Akuntan Publik adalah:
1) Orang yang termasuk dalam Tim Penugasan Audit
yaitu sema rekan, pimpinan, dan karyawan profesional yang berpartisipasi dalam
audit, review, atau penugasan atestasi dari klien, termasuk mereka yang
melakukan penelaahan lanjutan atau yang bertindak sebagai rekan ke dua selama
Periode Audit atau penugasan atestasi tentang isu-isu teknis atau industri
khusus, transaksi, atau kejadian penting;
2) Orang yang termasuk dalam rantai
pelaksana/perintah yaitu semua orang yang:
a) mengawasi atau mempunyai tanggung jawab manajemen
secara langsung terhadap audit;
b) mengevaluasi kinerja atau merekomendasikan
kompensasi bagi rekan dalam penugasan audit; atau
c) menyediakan pengendalian mutu atau pengawasan
lain atas audit; atau
3) Setiap rekan lainnya, pimpinan, atau karyawan
profesional lainnya dari Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan
jasa-jasa non audit kepada klien.
e. Karyawan Kunci yaitu orang-orang yang mempunyai
wewenang dan tanggung jawabuntuk merencanakan, memimpin, dan
mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota Komisaris,
anggota Direksi, dan manajer dari perusahaan.
2. Jangka waktu Periode Penugasan Profesional:
a. Periode Penugasan Profesional dimulai sejak
dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan penugasan, mana yang lebih
dahulu.
b. Periode Penugasan Profesional berakhir pada saat
tanggal laporan Akuntan atau pemberitahuan secara tertulis
oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa penugasa telah selesai,
mana yang lebih dahulu.
3. Dalam memberikan jasa profesional, khususnya
dalam memberikan opini atau penilaian, Akuntan wajib senantiasa
mempertahankan sikap independen. Akuntan tidak independen apabila
selama Periode Audit dan selama Periode Penugasan Profesionalnya,
baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun Orang Dalam
Kantor Akuntan Publik :
a. mempunyai kepentingan keuangan langsung atau
tidak langsung yang material pada klien, seperti :
1) investasi pada klien; atau
2) kepentingan keuangan lain pada klien yang dapat
menimbulkan bentura kepentingan.
b. mempunyai hubungan pekerjaan dengan klien,
seperti :
1) merangkap sebagai Karyawan Kunci pada klien;
2) memiliki Anggota Keluarga Dekat yang bekerja pada
klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan;
3) mempunyai mantan rekan atau karyawan profesional
dari Kantor Akuntan Publik yang bekerja pada klien sebagai Karyawan
Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali setelah lebih dari 1 (satu)
tahun tidak bekerja lagi pada Kantor Akuntan Publik yang
bersangkutan; atau
4) mempunyai rekan atau karyawan profesional dari
Kantor Akuntan Publik yang sebelumnya pernah bekerja pada klien
sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali yang
bersangkutan tidak ikut melaksanakan audit terhadap klien tersebut dalam Periode
Audit.
c. mempunyai hubungan usaha secara langsung atau
tidak langsung yang material dengan klien, atau dengan karyawan kunci yang
bekerja pada klien, atau dengan pemegang saham utama klien. Hubungan usaha
dalam butir ini tidak termasuk hubungan usaha dalam hal Akuntan,
Kantor Akuntan Publik, atau Orang Dalam
Kantor Akuntan Publik memberikan jasa audit atau non audit kepada
klien, atau merupakan konsumen dari produk barang atau jasa klien dalam rangka
menunjang kegiatan rutin.
d. memberikan jasa-jasa non audit kepada klien
seperti :
1) pembukuan atau jasa lain yang berhubungan dengan
catatan akuntansi klien;
2) atau laporan keuangan;
3) desain sistim informasi keuangan dan
implementasi;
4) penilaian atau opini kewajaran (fairness
opinion);
5) aktuaria;
6) audit internal;
7) konsultasi manajemen;
8) konsultasi sumber daya manusia;
9) konsultasi perpajakan;
10) Penasihat Investasi dan keuangan; atau
11) jasa-jasa lain yang dapat menimbulkan benturan
kepentingan
e. memberikan jasa atau produk kepada klien dengan
dasar Fee Kontinjen atau komisi, atau menerima Fee Kontinjen atau komisi dari
klien.
4.
Sistim Pengendalian Mutu
Kantor Akuntan Publik wajib mempunyai
sistem pengendalian mutu dengan tingkat keyakinan yang memadai bahwa
Kantor Akuntan Publik atau karyawannya dapat menjaga sikap
independen dengan mempertimbangkan ukuran dan sifat praktik dari
Kantor Akuntan Publik tersebut.
5.
Pembatasan Penugasan Audit
a. Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan
klien hanya dapat dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik paling
lama untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut dan oleh
seorang Akuntan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.
b.
Kantor Akuntan Publik dan Akuntan dapat menerima
penugasan audit kembali untuk klien tersebut setelah 3 (tiga) tahun buku secara
berturut-turut tidak mengaudit klien tersebut.
c. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b di atas tidak berlaku bagi laporan keuangan interim yang diaudit untuk
kepentingan Penawaran Umum.
6. Ketentuan Peralihan
a. Kantor Akuntan Publik yang telah
memberikan jasa audit umum untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut atau lebih
dan masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas
laporan keuangan klien, pada saat berlakunya peraturan ini hanya
dapat melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.
b. Akuntan yang telah memberikan jasa
audit umum untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut atau lebih dan masih
mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas laporan
keuangan klien, pada saat berlakunya peraturan ini hanya dapat
melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.
7. Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di
bidang Pasar Modal, Bapepam berwenang mengenakan sanksi terhadap
setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk Pihak yang
menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.
Sumber :
Mulyadi dan Puradireja, Kanaka.
2002. Auditing jilid 1 edisi 6. Jakarta : Salemba Empat.
Nugrahaningsih. 2005. Analisis
Perbedaan Perilaku Etis Auditor di KAP dalam Etika Profesi
(Studi
Terhadap Peran Faktor-faktor Individual: Locus Of Control, Lama Pengalaman
Kerja, Gender dan Equity Sensitivity).
Simposium Nasional Akuntansi VIII Solo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar