Minggu, 05 Juni 2016

Contoh Kasus Pasar Yang Tidak Sehat Yang Berhubungan dengan Persekongkolan Manajer Akuisisi Monopoli Monopsoni




Kasus Perusahaan Apple.inc



Apple inc. Kena batunya di kandang sendiri, amerika serikat. Departemen kehakiman setempat akan mengirimkan somasi kepada perusahaan yang baru meluncurkan versi baru iPad itu, lantaran diduga telah melakuan praktek yang melanggar ketentuan anti monopoli.
            Bersama apple, sejumlah penerbit juga bakal kena teguran hukum tersebut. Yakni , CBS corp. Lagardere SCA, hactette Book Group, pearson PLc, penguin group, Macmilan dan hapercollins publishers inc, anak perusahaan newa corp.
            Para penerbit ini mendistribusikan buku elektronik (e-book) melalui jaringan apple, yang dikelola iTune. Melalui kerja sama yang terjadi sejak tahun 2010 ini, apple langsung memangkas hasil penjualan sebesar 30 %.
            Saat ini lembaga berwenaang di Amerika dan Eropa sedang melakukan investigasi atas dugaan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat yang dilakukan apple beserta mitranya itu. Seorang sumber yang mengetahi kasus ini seperti dikutip reuters, menuturkan materi yang diselidiki adalah dugaan harga tetap , menjegal pesaing, dan merugikan konsumen.
            Kasus ini diselidiki sebenarnya terjadi pada desember tahun lalu. Ada perang harga antara apple bersama mitranya tadi, dengan amazon yang menerapkan diskon harga guna memasarkan kindle fire, komputer tablet untuk membaca e-book.
            Dalam kasus ini sebernarnya dipicu oleh model penetapan harga semena-mena oleh sejumlah penerbit. Apple sebagai distributor ikut terseret.
            Juru bicara apple menolak berkomentar terkait kasus ini. Begitu juga dengan pejabat departemen kehakiman yang diminta konfirmasinya.

Opini :

Menurut saya Kecurangan dalam penjualan barang seperti ini sangat merugikan para konsumen, dan dapat juga berdampak buruk bagi perusahaan tersebut karen para konsumen dapat berpindah merek ke merek yang lebih dapat di percaya dan tidak memiliki kasus, dan berkurang nya konsumen akan mengurangi pendapatan bagi perusahaan. Sebaiknya untuk perusahaan apple sendiri harus melakukan tindak tegas pada mitranya juga yang mlakukan pelanggaran anti monopoli tersebut. Dalam kasus tersebut perusahaan Apple.inc dpt dikenakan dalam pasal 17 ayat (1) Undang- undang Anti Monopoli dikatakan bahwa “pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan pasar atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan tidak sehat”, sedangkan dalam pasal 17 ayat (2) dikatakan bahwa “pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
a.    Barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada subtitusinya;atau
b.    Mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk kedalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama;atau
c.    Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha mengusasai lebih dari 50 % (lima puluh persen ) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Sementara itu, pengertian posisi dominan dipasar digambarkan dalam sidang-sidang Masyarakat Eropa sebagai :
1.    Kemampuan untuk bertindak secara merdeka dan bebas dari pengendalian harga, dan
2.    Kebergunaan pelanggan, pemasok atau perusahaan lain dalam pasar, yang bagi  mereka perusahaan yang dominant tersebut merupakan rekan bisnis yang harus ada
3.    Dalam ilmu hukum monopoli beberapa sikap monopolistik yang mesti sangat dicermati dalam rangka memutuskan apakah suatu tindakan dapat dianggap sebagai tindakan monopoli.

Selasa, 12 April 2016

CONTOH KASUS PELANGGARAN HAK CIPTA OLEH PRUDENTIAL “PEMBAJAKAN BUKU/MODUL”



JAKARTA. PT Prudential Life Assurance, Tbk (Prudential Indonesia) saat ini sedang terganjal kasus hukum. Perusahaan asuransi asal Inggris ini tengah digugat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat oleh perusahaan konsultan dari negeri Paman Sam, The Institute for Motivational Living Inc lantaran dituding telah melakukan pelanggaran hak cipta.
The Institiute for Motivational Living mempermasalahkan sebuah modul yang telah digunakan oleh Prudential yang berjudul “Mengenai Tipe & Karakter Manusia Melalui: DISC Profile (what, why, how). Modul tersebut dinilai secara subtansial dan khas sama dengan hasil ciptaanya yakni dengan judul Understanding Your Personality Style Power Point dan Person to Person.
“Meski bentuk dan isinya telah diubah sedemikian rupa namun secara subtansial dan khas merupakan ciptaan kami,” kata Heru Muzaki, kuasa hukum The Institute for Motivational Living, Minggu (7/11).
Heru menjelaskan bahwa materi ciptaan sudah dibuat The Institute for Motivational Living sejak tahun 2000. Bahkan hak cipta atas materi ciptaan Understanding Your Personality Style Power Point dan Person to Person itu sudah terdaftar dan mendapatkan sertifikatnya di negeri Paman Sam. Materi ini sudah menyebar ke berbagai negara. Di Indonesia sendiri, materi ciptaan ini sudah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia pada tahun 2003.
Tahun 2009, The Institute for Motivational Living mendengarkan kabar bahwa ada pelanggaran hak cipta atas materi ciptaanya. Prudential menggunakan modul Mengenai Tipe & Karakter Manusia Melalui: DISC Profile tersebut untuk pelatihan yang diadakan oleh PruSales Academy.
The Institute for Motivational Living menilai kegiatan pelatihan itu bersifat komersil lantaran untuk melatih agen-agen untuk dapat menjual produk asuransi secara maksimal. “Prudential memperbolehkan peserta pelatihan memperbanyak secara gratis dan dalam modul itu tidak dicantumkan nama kami selaku pemegang hak cipta,” ujarnya.
Atas perihal ini, The Institute for Motivational Living sempat tiga kali mengirimkan somasi dalam rentan waktu bulan Juli sampai September 2010. Namun sampai gugatan ini dilayangkan pada 1 Oktober lalu ke Pengadilan belum mendapatkan hasil yang memuaskan. “Memang sudah ada pembicaraan tapi belum menemukan titik temu” jelasnya.
Dalam gugatannya, The Institute for Motivational Living mengklaim tidak mendapatkan manfaat yang sebenarnya dari hasil materi ciptaannya. Makanya, The Institute for Motivational Living menuntut ganti rugi baik materiil maupun materiil sebesar US$1,190 juta kepada Prudential.
Tidak hanya itu. The Institute for Motivational Living meminta Majelis Hakim untuk menghukum Prudential dengan membuat pengumuman di dua media nasional yang isinya meminta kepada pihak-pihak yang memiliki modul untuk mengembalikannya ke The Institute for Motivational Living atau memusnahkan modul tersebut.
Nini Sumohandoyo, Corporate Marketing Communications Director PT Prudential belum dapat memberikan komentarnya terkait gugatan The Institute for Motivational Living. Nini menegaskan, bahwa sejauh ini pihaknya tengah berupaya untuk menyelesaikan sengketa ini secara baik. “Permasalahan ini masih terus diupayakan untuk diselesaikan secara baik oleh para pengacara kami” ucapnya.
Sumber : Nasional Kontan
OPINION
Menurut saya, kasus ini bisa dijadikan kesalah pahaman atau memang benar terjadinya suatu pembajakan terhadap modul yang dituding melakukan suatu pembajakan yang melanggar hak cipta. Harus ada penjelasan yang jelas dan kejujuran atas tudingan gugatannya The Institute for Motivational Living terhadap PT Prudential. Dari pihak kuasa hukum The Institute for Motivational Living “Meski bentuk dan isinya telah diubah sedemikian rupa namun secara subtansial dan khas merupakan ciptaan kami,” disini kita bisa menilai masih ada sedikit perbedaan antara modul yang berjudul “Mengenai Tipe & Karakter Manusia Melalui: DISC Profile (what, why, how) modul ciptaan The Institute for Motivational Living dengan judul Understanding Your Personality Style Power Point dan Person to Person. Meciptakan suatu hasil misalnya modul  dimulai dari suatu pemikiran seseorang. Pendapat orang pun bisa sama yang tidak beda jauh jadi tidak bisa disalahkan melainkan hanya kesalahpahaman saja. Tetapi jika hasilnya itu sama percis mungkin PT. PRUDENTIAL melakukan suatu  pembajakan. Disini bila benar terjadinya begitu ,aka PT. PRUDENTIAL akan mendapat  denda dan bentuk pelanggaran tersebut diatur didalam pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta No 19 Tahun 2002 yang isi selengkapnya sebagai berikut :
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat(1) dan ayat (2) di pidana dengan pidana penjara masing masing paling singkat (sattu) bulan dan atau denda paling seiikit Rp 1000.000 (satu juta rupiah ) Atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5000.000.000 (lima milyar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 17, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1000.000.000 (satu milyar rupiah)
(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 19,pasal 20, atau pasal 49 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)”.
(6) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 24 atau pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)”.
(7) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)”
(8) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)”.
(9) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)”.
(WHC)
SARAN
Dalam menghadapi permasalahan yang dijumpai dilapangan terhadap pelaku tindak pidana hak cipta khususnya pembajakan buku, maka perlu pemahaman yang benar, makna dan ruang lingkup hak cipta, penerapan sanksi yang tegas dan berani dari aparat penegak hukum. Sehingga kepentingan atau hak dari pencipta akan mendapat perlakuan dan perlindungan atas hak cipta secara lebih baik