JAKARTA. PT Prudential Life Assurance, Tbk
(Prudential Indonesia) saat ini sedang terganjal kasus hukum. Perusahaan
asuransi asal Inggris ini tengah digugat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat oleh
perusahaan konsultan dari negeri Paman Sam, The Institute for Motivational
Living Inc lantaran dituding telah melakukan pelanggaran hak cipta.
The Institiute for Motivational Living
mempermasalahkan sebuah modul yang telah digunakan oleh Prudential yang
berjudul “Mengenai Tipe & Karakter Manusia Melalui: DISC Profile (what,
why, how). Modul tersebut dinilai secara subtansial dan khas sama dengan hasil
ciptaanya yakni dengan judul Understanding Your Personality Style Power Point
dan Person to Person.
“Meski bentuk dan isinya telah diubah sedemikian
rupa namun secara subtansial dan khas merupakan ciptaan kami,” kata Heru
Muzaki, kuasa hukum The Institute for Motivational Living, Minggu (7/11).
Heru menjelaskan bahwa materi ciptaan sudah
dibuat The Institute for Motivational Living sejak tahun 2000. Bahkan hak cipta
atas materi ciptaan Understanding Your Personality Style Power Point dan Person
to Person itu sudah terdaftar dan mendapatkan sertifikatnya di negeri Paman
Sam. Materi ini sudah menyebar ke berbagai negara. Di Indonesia sendiri, materi
ciptaan ini sudah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia pada tahun 2003.
Tahun 2009, The
Institute for Motivational Living mendengarkan kabar bahwa ada pelanggaran hak
cipta atas materi ciptaanya. Prudential menggunakan modul Mengenai Tipe &
Karakter Manusia Melalui: DISC Profile tersebut untuk pelatihan yang diadakan
oleh PruSales Academy.
The Institute for Motivational Living menilai
kegiatan pelatihan itu bersifat komersil lantaran untuk melatih agen-agen untuk
dapat menjual produk asuransi secara maksimal. “Prudential memperbolehkan
peserta pelatihan memperbanyak secara gratis dan dalam modul itu tidak
dicantumkan nama kami selaku pemegang hak cipta,” ujarnya.
Atas perihal ini, The Institute for Motivational
Living sempat tiga kali mengirimkan somasi dalam rentan waktu bulan Juli sampai
September 2010. Namun sampai gugatan ini dilayangkan pada 1 Oktober lalu ke
Pengadilan belum mendapatkan hasil yang memuaskan. “Memang sudah ada
pembicaraan tapi belum menemukan titik temu” jelasnya.
Dalam gugatannya, The Institute for Motivational
Living mengklaim tidak mendapatkan manfaat yang sebenarnya dari hasil materi
ciptaannya. Makanya, The Institute for Motivational Living menuntut ganti rugi
baik materiil maupun materiil sebesar US$1,190 juta kepada Prudential.
Tidak hanya itu. The Institute for Motivational
Living meminta Majelis Hakim untuk menghukum Prudential dengan membuat
pengumuman di dua media nasional yang isinya meminta kepada pihak-pihak yang
memiliki modul untuk mengembalikannya ke The Institute for Motivational Living
atau memusnahkan modul tersebut.
Nini Sumohandoyo, Corporate Marketing
Communications Director PT Prudential belum dapat memberikan komentarnya terkait
gugatan The Institute for Motivational Living. Nini menegaskan, bahwa sejauh
ini pihaknya tengah berupaya untuk menyelesaikan sengketa ini secara baik.
“Permasalahan ini masih terus diupayakan untuk diselesaikan secara baik oleh
para pengacara kami” ucapnya.
Sumber : Nasional Kontan
OPINION
Menurut saya, kasus ini
bisa dijadikan kesalah pahaman atau memang benar terjadinya suatu pembajakan
terhadap modul yang dituding melakukan suatu pembajakan yang melanggar hak
cipta. Harus ada penjelasan yang jelas dan kejujuran atas tudingan gugatannya
The Institute for Motivational Living terhadap PT Prudential. Dari pihak kuasa
hukum The Institute for Motivational Living “Meski bentuk dan isinya telah
diubah sedemikian rupa namun secara subtansial dan khas merupakan ciptaan
kami,” disini kita bisa menilai masih ada sedikit perbedaan antara modul yang
berjudul “Mengenai Tipe & Karakter Manusia Melalui: DISC Profile (what,
why, how) modul ciptaan The Institute for Motivational Living dengan judul
Understanding Your Personality Style Power Point dan Person to Person. Meciptakan
suatu hasil misalnya modul dimulai dari
suatu pemikiran seseorang. Pendapat orang pun bisa sama yang tidak beda jauh
jadi tidak bisa disalahkan melainkan hanya kesalahpahaman saja. Tetapi jika
hasilnya itu sama percis mungkin PT. PRUDENTIAL melakukan suatu pembajakan. Disini bila benar terjadinya
begitu ,aka PT. PRUDENTIAL akan mendapat denda dan bentuk pelanggaran tersebut diatur didalam
pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta No 19 Tahun 2002 yang isi selengkapnya sebagai
berikut :
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat(1) dan ayat (2) di pidana dengan pidana penjara masing masing paling singkat (sattu) bulan dan atau denda paling seiikit Rp 1000.000 (satu juta rupiah ) Atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5000.000.000 (lima milyar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 17, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1000.000.000 (satu milyar rupiah)
(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 19,pasal 20, atau pasal 49 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)”.
(6) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 24 atau pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)”.
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat(1) dan ayat (2) di pidana dengan pidana penjara masing masing paling singkat (sattu) bulan dan atau denda paling seiikit Rp 1000.000 (satu juta rupiah ) Atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5000.000.000 (lima milyar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 17, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1000.000.000 (satu milyar rupiah)
(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 19,pasal 20, atau pasal 49 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)”.
(6) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 24 atau pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)”.
(7) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal
25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda
paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)”
(8) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)”.
(9) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)”.(WHC)
(8) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)”.
(9) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)”.(WHC)
SARAN
Dalam menghadapi
permasalahan yang dijumpai dilapangan terhadap pelaku tindak pidana hak cipta
khususnya pembajakan buku, maka perlu pemahaman yang benar, makna dan ruang
lingkup hak cipta, penerapan sanksi yang tegas dan berani dari aparat penegak
hukum. Sehingga kepentingan atau hak dari pencipta akan mendapat perlakuan dan
perlindungan atas hak cipta secara lebih baik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar