Npm
(23214501)
Class
(4EB30)
1.
Akuntansi
sebagai Profesi dan Peran Akuntansi
Profesi akuntansi adalah semua bidang pekerjaan yang
mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan
publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau
dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Akuntansi yang memenuhi dua karakteristik polos. Akuntansi adalah suatu
disiplin yang rumit yang memerlukan pendidikan formal untuk menjadi seorang
ahli yang kompeten. Untuk menjadi Akuntan Publik Bersertifikat (BPA) biasanya
membutuhkan gelar sarjana di bidang akuntansi serta lulus ujian CPA ketat.
Menjaga status seseorang sebagai CPA membutuhkan tetap mengikuti perkembangan
terbaru dengan melanjutkan pendidikan. Dalam memenuhi standart, profesi
akuntansi adalah seperti sejumlah kelompok yang bersatu untuk memberikan
servive kepada masyarakat umum dari posisi keahlian. Dokter, pengacara, guru,
insinyur, dan lain-lain setiap bentuk kelompok dan melihat diri mereka sebagai
professional didedikasikan untuk melayani klien atau pasien. Kelompok
profesional seperti umumnya menentukan siapa yang akan dapat memperoleh
keanggotaan dalam kelompok, dan mereka melakukannya dengan memenuhi kualifikasi
profesional.keanggotaan dalam kelompok juga memerlukan mematuhi standar
perilaku kelompok. Standar tersebut umumnya termasuk kebutuhan untuk melihat
keluar untuk kepentingan terbaik klien. Hanya mereka yang memenuhi kualifikasi
akan diterima ke dalam profesi, dan individu dapat dikeluarkan dari profesi
jika mereka tidak memenuhi standar tersebut.
Peran
akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsip Good
Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran(fairness),
akuntabilitas (accountability), transparansi (transparency), dan
responsibilitas (responsibility). Peran akuntan antara lain :
- Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan
publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen
yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja
bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori
akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan
dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan,
seseorang harus memperoleh izin dari Departemen Keuangan. Seorang akuntan
publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan,
jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen.
- Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan
intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi.
Akuntanintern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan
tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian
Akuntansi atau Direktur Keuangan. tugas mereka adalah menyusun sistem
akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun
laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan
masalah perpajakan dan pemeriksaan internal
- Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan
pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah,
misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan
Pengawas Keuangan (BPK).
- Akuntan Pendidik
Akuntan
pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan
penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum
pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
2.
Ekspetasi
Publik
Perubahan ekpektasi publik terhadap bisnis pada gilirannya
melahirkan sebuah mandat baru bagi dunia usaha. Milton Friedman (1970)
memberikan pandangan bahwa bisnis hadir untuk melayani masyarakat umum, bukan
sebaliknya. Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa perusahaan didalam sistem pasar
bebas, melalui eksekutif perusahaan, bertanggung jawab kepada pemegang saham
dalambentuk menghasilkan laba tetapi harus menyelaraskan hal tersebut dengan
aturandasar yang ada dalam masyarakat. Kedua hal tersebut kemudian diwujudkan
dalam bentuk aturan hukum dan aturan etika. Hal tersebut menjadikan ukuran
kinerjaperusahaan tidak hanya terlihat dari kemampuan perusahaan dalam
menghasilkan laba tetapi juga bagaimana perusahaan dapat selaras dengan aturan
hukum danetika yang diharapkan oleh publik. Perubahan ekpektasi publik terhadap
bisnis juga akanmempengaruhi ekpektasi publik terhadap peran akuntan. Trade
Off antara akuntan sebagai bagian dari perusahaan dan sebagaipenjaga
kepentingan publik bisa dikatakan sulit. Pada satu sisi, akuntansebagai bagian
dari perusahaan diharapkan mampu dalam memenuhi tanggungjawabnya sebagai
karyawan dalam sebuah perusahaan. Sisi lainnya adalah publik mengharapkan agar
akuntan juga tetap profesional dan memegang teguh nilai-nilaiobjektifitas,
Integritas dan kerahasiaan untuk melindungi kepentingan publik.
Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang
yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai
suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang
awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan
sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga
masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan.
Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP,
tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik
perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada
atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan
nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak
dan kewajiban dalam perusahaan.
3.
Nilai-nilai Etika vs Teknik
Akuntansi/Auditing
v Integritas: setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi
menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
v Kerjasama: mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun
dalam tim
v Inovasi: pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada
pelanggan dan proses kerja
dengan metode baru.
dengan metode baru.
v Simplisitas: pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap
masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
v
Teknik akuntansi adalah
aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan
transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas
akuntansi tersebut.
4.
Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa
Akuntan Publik
Dari
profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan
penilaian yang bebas Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam
laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan
berbagai jasa bagi Masyarakat, yaitu:
- Jasa assurance, adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil
- Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi Adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
- Jasa nonassurance, adalah jasa yang dihasilkan
oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak
memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar